
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Penyidik Polsek Tabukan Selatan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka dengan inisial A.P. kepada Jaksa Penuntut Umum Noldi Sompie, S.H.

Tersangka dengan inisial A.P. Disangka melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menguasai, Membawa, Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan dan Mempergunakan Senjata Penikam atau Penusuk dan Tindak Pidana Pengancaman dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berakhirnya pelaksanaan tahap 2 ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah ada pada penuntut umum, selanjutnya tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan sejak 12 November s/d 1 Desember 2025 di lembaga pemasyarakatan kelas IIB.
