
Tahuna-Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Moh. Krishna Bayu Aji, S.H. dan Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H. Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak ini dilaksanakan Papanuhung Kecamatan Manganitu dan dihadiri oleh Calon Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Moh. Krishna Bayu Aji, S.H. dan Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H., anak-anak remaja PPA ID0134 Maobungang bersama orangtua.
Dalam kesempatan itu, Moh. Krishna Bayu Aji, S.H. dan Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H. menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Undang- Undang Perlindungan Anak. Mereka menjelaskan mengenai Undang – Undang Perlindungan Anak berdasarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU kepada anak-anak Remaja PPA ID0134 Maobungang bersama orangtua. (Selasa, 11/11/2025)

Calon Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Moh. Krishna Bayu Aji, S.H. dan Arthur Yeremia Alfaro Tuju, S.H. membahas tentang Pengertian Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, Pengertian Perlindungan Anak menurut Undang-Undang, Hak-hak Anak yang di lindungi oleh hukum, serta Permasalahan Perlindungan Anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Anak-anak PPA ID0134 Maobungang dan orangtua mengenai hak-hak Anak serta Upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.



